Pengantar Cybercrime

No comment yet


   Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia Internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan istilah “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus cybercrime di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengidentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:
"…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution".
Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai:
"any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data".
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya "Aspek-aspek pidana di bidang komputer", mengartikan kejahatan komputer sebagai:
"Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal".
Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat didefinisikan bahwa cybercrime adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
Dengan kemajuan Internet, di mana komputer-komputer di dunia terhubung satu dengan yang lain, cybercrime pun tidak lepas dari peranan Internet. Dengan kata lain, cybercrime dapat diartikan sebagai kejahatan yang dilakukan di Internet atau dunia maya.
Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
  1. Kejahatan kerah biru (blue collar crime), kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
  2. Kejahatan kerah putih (white collar crime), kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.

Kejahatan di dunia maya mempunyai karakteristik yang berbeda dengan kejahatan biasa atau konvensional. Beberapa karakteristik dari kejahatan Internet adalah sebagai berikut.
  • Kejahatan melintasi batas-batas negara,
  • Sulit menentukan yurisdiksi hukum yang berlaku karena melintasi batas-batas negara,
  • Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak, atau tidak etis tersebut terjadi di ruang/wilayah maya (cyberspace) sehingga tidak dapat dipastikan yurisdiksi hukum negara mana yang berlaku terhadapnya,
  • Menggunakan peralatan-peralatan yang berhubungan dengan komputer dan Internet,
  • Mengakibatkan kerugian yang lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional,
  • Pelaku memahami dengan baik Internet, komputer, dan aplikasi-aplikasinya.
Macam-macam Cybercrime
Berikut ini ada beberapa macam bentuk kejahatan yang dilakukan dengan memanfaatkan komputer dan Internet, diantaranya:
  1. Unauthorized Access, merupakan kejahatan yang dilakukan dengan cara memasuki komputer atau jaringan komputer secara tidak sah atau tanpa izin. Penyusupan dilakukan secara diam-diam dengan memanfaatkan kelemahan sistem keamanan jaringan komputer yang disusupi. Biasanya, penyusupan dilakukan dengan tujuan mencuri informasi penting dan rahasia, sabotase (pelakunya disebut cracker).
  2. Illegal Contents, merupakan bentuk cybercrime yang dilakukan dengan cara memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar dan tidak sesuai dengan norma-norma dengan tujuan untuk merugikan orang lain atau untuk menimbulkan kekacauan.
  3. Data Forgery, merupakan bentuk cybercrime yang dilakukan dengan cara memasukkan data-data yang tidak benar.
  4. Cyber Espionage, merupakan bentuk kejahatan dunia maya yang dilakukan dengan memasuki jaringan komputer pihak atau negara lain untuk tujuan mata-mata. Kejahatan jenis ini biasanya dilakukan untuk mendapatkan informasi rahasia negara lain atau perusahaan lain yang menjadi saingan bisnis.
  5. Cyber Sabotage and Extortion, merupakan bentuk kejahatan dunia maya yang dilakukan untuk menimbulkan gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap sesuatu data, program, atau jaringan komputer pihak lain. Kejahatan ini dapat dilakukan dengan memasukkan virus atau program tertentu yang bersifat merusak. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.
  6. Offense Against Intellectual Property, merupakan kejahatan yang dilakukan dengan cara menggunakan hak kekayaan atas intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet.
  7. Infringements of Privacy, merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mendapatkan informasi yang bersifat pribadi dan rahasia. Apabila data-data pribadi ini diketahui orang lain, maka dapat merugikan pemilik data.
  8. Phising, merupakan bentuk kejahatan cyber yang dirancang untuk mengecoh orang lain agar memberikan data-data pribadinya ke situs yang disiapkan oleh pelaku. Situs tersebut dibuat sedemikian rupa sehingga menyerupai situs resmi milik perusahaan tertentu. Korban kemudian diminta memberikan data-data pribadinya di situs palsu tersebut.
  9. Carding, merupakan kejahatan penipuan dengan menggunakan kartu kredit. Penipuan tersebut dilakukan dengan cara mencuri data-data nomor kartu kredit orang lain dan kemudian menggunakannya untuk transaksi di Internet. Carding merupakan salah satu bentuk kejahatan yang marak terjadi di Indonesia dan beberapa negara lain di dunia, seperti Nigeria, Ukraina, dan di Pakistan. Menurut data yang ada pada tahun 2004, Indonesia merupakan negara yang paling tinggi dalam melakukan cybercrime berupa carding.
  10. Cyberstalking, merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
  11. Hacking dan Cracker, istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
  12. Cybersquatting and Typosquatting, merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
  13. Hijacking, merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
  14. Cyber Terorism, merupakan tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :

  • Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
  • Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
  • Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
  • Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.
Klasifikasi Cybercrime
Berdasarkan motif kegiatan, cybercrime terbagi menjadi 2 yaitu:
  1. Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni, kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.
  2. Cybercrime sebagai tindak kejahatan "abu-abu", pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah "abu-abu", cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.
Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime terbagi menjadi 3 yaitu:
  1. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person), jenis kejahatan ini sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain pornografi, cyberstalking, cyber-tresspass.
  2. Cybercrime yang menyerang hak milik (Against Property), cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
  3. Cybercrime menyerang pemerintah (Against Government), cybercrime yang dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.
Referensi:
  1. http://warnawarnimejikuhibiniu.wordpress.com/teknologi-informasi-dan telekomunikasi/cybercrime/
  2. http://imasict.blogspot.com/2014/01/cybercrime-sosio-teknologi-informasi_11.html
  3. https://balianzahab.wordpress.com/cybercrime/modus-modus-kejahatan-dalam-teknologi-informasi/

Post a Comment